1 / 4

💡 Perhatian calon ibu dan ibu baru yang bekerja sebagai freelancer! Ketika saya melahirkan anak pertama, saya mendapat tunjangan cuti sebelum dan sesudah melahirkan dari asuransi kerja karena saya bekerja di sebuah perusahaan, namun ketika saya melahirkan anak kedua, saya pikir saya tidak bisa menerima sebelum dan sesudah melahirkan. -tunjangan cuti melahirkan karena saya berhenti dari pekerjaan dan bekerja sebagai wiraswasta! . Pekerja, pekerja lepas, dan pemilik bisnis perorangan yang tidak terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan juga dapat menerima tunjangan kehamilan dari asuransi ketenagakerjaan (pembayaran sekaligus sebesar 1,5 juta won) 👉Tunjangan kehamilan bagi mereka yang tidak ditanggung oleh asuransi ketenagakerjaan👈 . 📍 Jika Anda dapat membuktikan bahwa Anda memperoleh penghasilan lebih dari 3 bulan dari 18 bulan sebelum melahirkan 📍 Anda dapat mengajukan permohonan di website asuransi kerja dalam waktu 1 tahun sejak tanggal lahir :) . . #OLife #출산준비 #아이방 #아이방인테리어 #아이방꾸미기 #아이방가구 #아기방 #침대 #아이침대 #자작나무 #아기침대 Berbeda dengan pekerja kantoran yang memiliki banyak manfaat terkait perlindungan maternitas, para solopreneur dan freelancer merasa hidup mandiri, namun bisa menerima dukungan tunjangan maternitas bagi mereka yang tidak tercakup dalam asuransi ketenagakerjaan membuat saya merasa kerja keras saya tidak sia-sia. setelah keluar dari perusahaan 😁 . Semoga manfaatnya terus bertambah untuk para ibu, baik yang bekerja di kantor maupun di luar pekerjaan 🙏🙏🙏